Monev Kinerja PNS Jakarta Timur 2023

Jakarta | Rabu, 20 Desember 2023 - Kepada yang terhormat, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Timur.

Pembuatan Pesan Izin GDPR

Rabu, 1 November 2023 - Admin berniat ingin membuka google adsense guna mengecek penghasilan dari adsense,...

Asphalt 9: Ares S1 Grand Prix - Greenland Coastal Ice

Senin, 16 Oktober 2023 - Setelah mencoba tes rekam video melalui software Clipchamp, akhirnya gw mencoba kembali merekam video game.

Claim Daily Events Asphalt 9

Senin, 16 Oktober 2023 - Testing record video pake software Clipchamp.

Penginputan EKIN Bulan Juli 2023

Selasa, 1 Agustus 2023 - Info PTK memberitahukan kepada seluruh PNS dan CPNS di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

PT. HIJAS LINE TUJUH TUJUH - HIJAS TRANS 77
Tampilkan postingan dengan label Koperasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Koperasi. Tampilkan semua postingan

Workshop Penelitian: Perubahan Pelaksanaan Sesi Kegiatan Lembaga Semi Otonom

Jakarta, 26 Desember 2023 | PSDA Proudly Present - Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh, kegiatan kali ini merupakan acara yang dilaksanakan oleh Divisi Litbang yaitu "Workshop Penelitian" dengan judul penelitian "Analisis Pandangan Anggota terhadap Perubahan Pelaksanaan Sesi Kegiatan Lembaga Semi Otonom di Kopma UIN Syarif Hidayatullah Jakarta"

Pada kegiatan ini akan dipaparkan hasil penelitian oleh Rayyan Izza Farouqi selaku Kepala Divisi Litbang Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2023 tentang pendapat anggota Kopma tentang perubahan sesi LSO dan pelaksanaan terbaik menurut mereka untuk kedepannya. Dan dimoderatori oleh M. Naufal Hafidz, beliau juga termasuk salah satu pengurus, menjabat sebagai Kepala Divisi PMB (Pengembangan Minat & Bakat) Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2023. 

!! Save The Date !! 

Acara akan dilaksanakan pada Kamis, 28 Desember 2023 pukul 16.00 WIB s/d selesai di Sekretariat Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. 

So, don't miss it and come to get the benefits!!! 

#Litbang2023 #PSDA2023 #KabinetAdhigama #KopmaUINJakarta 

Media Sosial: 

Instagram: Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Twitter: Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Line: Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

E-mail: Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Sumber: Humas Kopma UIN Jakarta.

Mini Give Away BELAPY (Belanja Happy) Spesial HARKOPNAS

Assalamu'alaikum, Kopmania! 

Rabu, 12 Juli 2023 - Dalam rangka memeriahkan HARKOPNAS (Hari Koperasi Nasional), usaha Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah lagi ngadain mini give away Belapy

Hmm, apa itu? Yap! Berhubungan dengan pembelian promo SPJS Harkopnas, Kopmania bisa berkesempatan dapetin hadiah menarik hanya dengan menggunakan bukti "Belanja Happy (Belapy)" dari pembelian promo SPJS Harkopnas di Insta Story. 

Syarat dan ketentuannya sesuai yang ada poster yaa Kopmania. Untuk informasi lebih lanjut, Kopmania bisa cek postingan https://www.instagram.com/p/Cuk2UvLPP9Y/?igshid=MmU2YjMzNjRlOQ

Syarat dan Ketentuan: Kopmania hanya perlu follow Instagram Lakonin, like postingan ini dan menggunakan bukti pembelian promo SPJS Harkopnas di Insta Story selama 24 jam, lalu tag 2 orang teman dan @lakonin_merchandise. 

Unggahan story dibuat semenarik mungkin dan hanya akan ada satu orang pemenang yang diumumkan melalui Insta Story @lakonin_merchandise pada 17 Juli 2023. 

Yuk, ikutan mini give away Belapy! Nggak akan nyesel deh. Sedikit spoiler, hadiah yang didapat bakal awet dan bermanfaat. 

#GiveawayBelapy 
#SpesialHarkopnas 
#Usaha2023 
#KOPMAUINJKT 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Emilia - 0813 2021 4158

Taken by Lakonin Merchandise Kopma UIN Syarif Hidayatullah.

Simpanan Wajib Bagi Anggota Gratis? Masa sih?

Sabtu, 29 Agustus 2020 || Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah telah mengadakan Diskusi Anggota perihal pemberlakuan pembebasan pembayaran simpanan wajib bagi anggotanya. Pembebasan kewajiban pembayaran simpanan wajib anggota menjadi rencana jangka pendek KOPMA untuk meminimalisir dampak buruk apabila tetap diberlakukan pembayaran simpanan wajib.

Seperti yang kita ketahui bahwa pandemi ini membuat usaha di KOPMA tersebut bahkan beberapa tidak dapat di buka dikarenakan akses untuk ke Kampus dibatasi, sehingga simpanan wajib yang seharusnya untuk modal usaha pun tidak dapat digunakan dengan efektif. Selain itu, untuk meminimalisir anggota dengan status simpanan "Diputihkan".

Dilihat dari data sebelumnya (sampai dengan bulan Maret) bahwa presentase anggota diputihkan cukup tinggi. Maka pembebasan kewajiban pembayaran simpanan wajib dilakukan dari bulan April sampai dengan Agustus. Tentunya akan diberlakukan kembali pembayaran simpanan wajib apabila kondisinya berubah, seperti pembukaan usaha KOPMA di luar Kampus.

Pada diskusi ini terdapat saran-saran yang sesuai dengan rencana pembukaan usaha di luar Kampus, maka akan diadakan voting mengenai pembayaran simpanan wajib melalui kuesioner yang akan dibagikan kepada anggota KOPMA. Serta akan disediakan data yang dapat diakses terkait data simpanan selain jarkoman, seperti website atau sejenisnya.

Sebagai catatan juga kepada anggota, agar tidak lupa membayar tunggakan simpanan wajib baik pada periode sebelum pandemi, maupun di tengah pandemi. Jika anggota memiliki nomor baru, segera hubungi Kepala Divisi (Kadiv) Keuangan Simpanan Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, agar lebih mudah untuk mendapatkan informasi update terkait simpanan.

Source:

Pemantik: Rizky Trisna Kalihaturaga, S.Ak.
Moderator: Berliana Putri
MC: Dwi Ariyanti Ibrahim

Koperasi yang Besar Dimulai dari Perencanaan yang Besar

Dengan tema yang bisa dikatakan sudah umum di telinga kita, tetapi berbeda dengan salah satu unit kegiatan mahasiswa yang diadakan oleh Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Mereka sangat antusias mengikuti agenda kegiatan diskusi anggota yang dilaksanakan di Sekretariat Kopma UIN Syarif Hidayatullah pada tanggal 29 Desember 2017 silam, dan dihadiri oleh 29 anggotanya.

Kegiatan ini mempunyai beberapa rentetan acara, di antaranya diskusi antar anggota, penyampaian bahan paparan diskusi, pemaparan dari Ketua Umum Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah (Dewo Maulida), penyampaian ide-ide perencanaan untuk koperasi mahasiswa ke depan, penyampaian dari Ketua Asosiasi Koperasi Mahasiswa (Romadhon), dan yang terakhir adalah makan bareng.

"Anggota harus dapat mengambil hikmah dari diskusi, tidak hanya kumpul-kumpul saja. Harus memahami isi dan mempraktekkannya," tutur Dewo.


Kopma Peduli 2018

Senin, 07 Mei 2018 - Assalamu'alaikum KOPMANIA... Kopma Charity Present, Kopma Peduli 2018, Bakti Sosial: Nikmatnya Berbagi, Eratkan Silaturahmi bersama Kopma Charity. Kegiatan ini akan berlangsung selama 2 hari dengan beberapa rangkaian acara, sebagai berikut: 

Kamis, 10 Mei 2018: 

  • Edukasi Kesehatan. 
  • Gerakan Cuci Tangan Bersama. 

Sabtu, 19 Mei 2018: 

  • Buka Puasa Bersama. 
  • Santunan anak yatim. 

Tempat kegiatan berlokasi di Kp. Kebantenan, Jl. Puskesmas Rt. 01 Rw. 08, Pondok Aren, Tangerang Selatan. 

Bagi yang ingin mendonasikan sebagian rezekinya atau ingin mengikuti kegiatan tersebut dapat menghubungi kontak: 

  • Fajar - 0895 0460 3101
  • Zehan - 0812 8924 5565

Cek juga di YouTube ALBOZ Channel: https://youtube.com/shorts/3Wm0fBZ-RpQ

Taken by Wafi (Provost) - NIA. 2006-17004.

SOP Pos Malam

SOP merupakan sikronim dari Standart Operational Procedure, yang mana rincian aturan yang diberlakukan dalam suatu kegiatan. Nah, sekarang admin akan memberi informasi kepada kalian para pembaca mengenai apa saja yang termasuk dalam SOP itu.

Admin ambil contoh dari sebuah kegiatan yang pernah diadakan oleh Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pendidikan Dasar atau sering disebut dengan Diksar.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu, 19 November 2017 silam memakai SOP Kegiatan POS Malam. Apa saja sih yang pos-pos tersebut?

Peserta dibagi menjadi beberapa kelompok, kalau di acara ini dibagi menjadi 8 kelompok. Masing-masing kelompok memiliki seorang leader (pemimpin). Setiap kelompok akan disebar kepada pos-pos secara acak dan serentak. Setiap leader harus dapat mengenalkan anggotanya dan sebelum masuk ke materi, setiap peserta diharuskan memakan jahe yang sudah disiapkan oleh panitia.

Dalam kegiatan juga harus ada penanggung jawab dan time keeper (pengatur waktu). Kegiatan juga disertai dengan waktu, agar kegiatan dapat terlaksana sesuai jadwal.

Adapun proses-proses yang harus dilalui oleh peserta, diantaranya sebagai berikut:

  1. POS I : Pos Mengenal Koperasi - Di pos pertama ini diberi waktu selama 15 menit. Setiap peserta akan diuji pengetahuan mereka seputar koperasi. Sebarapa jauh mereka mengenal kopma, baik Kopma UIN maupun yang ada di Indonesia. Bisa terkait dengan Undang-Undang Koperasi, struktur koperasi, dan lain-lain.
  2. POS II : Pos Motivasi - Dalam pos ini, peserta diharapkan mampu mengekspresikan perasaannya dan menggali kemampuan dirinya. Bisa terkait dengan motivasi mereka mengikuti UKM Kopma. Waktu yang diberikan adalah 15 menit.
  3. POS III : Pos Konsistensi dan Organisasi - Tujuan pos ini adalah untuk mengetahui keseriusan dari peserta untuk mengembangkan kopma. Masing-masing anggota kelompok akan ditanya pendapat tentang sesuatu apa yang akan diberikan ke kopma. Waktunya 15 menit.
  4. POS IV : Pos Pengetahuan Umum - Tujuan pos yang terakhir ini adalah untuk mengetahui seberapa jauh pengetahuan peserta mengenai informasi terbaru saat ini. Waktunya 15 menit.
Begitulah penjelasan secara singkat mengenai SOP yang berada di pos-pos malam tersebut.

Makna "K" pada Organisasi Kampus

Secara umum, logo yang membentuk huruf "K" yang mempunyai 3 warna ini merupakan singkatan dari KOPMA sebagai akronim dari Koperasi Mahasiswa. Logo Koperasi Mahasiswa ini dimiliki oleh sebuah organisasi intra kampus yang berkedudukan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta - Jl. Ir. H. Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan. Logo "K" ini mempunyai arti filosofis yang cukup tinggi dan bermakna, diantaranya sebagai berikut :
  1. Sepuluh Butir Padi : Mahasiswa dari sepuluh Fakultas yang berada di UIN Syarif Hidayatullah bersatu secara tersusun dalam Organisasi Koperasi Mahasiswa UIN Syahid menuju pada satu tujuan bersama.
  2. Warna Emas Butir Padi : Masa kejayaan.
  3. Bentuk Miring Butir Padi : Langkah pasti Koperasi Mahasiswa UIN Syahid secara bertahap seperti layaknya anak tangga.
  4. Garis Lintas Satelit : Koperasi Mahasiswa UIN Syahid dalam perkembangannya akan tersebar dan dikenal di seluruh dunia seperti satelit yang dapat memantau informasi di seluruh dunia.
  5. Warna Biru Garis Lintas : Cakrawala wawasan anggota Koperasi Mahasiswa UIN Syahid yang luas.
  6. Garis Besar Meruncing : Pengerahan seluruh potensi yang ada di Koperasi Mahasiswa UIN Syahid menuju satu titik yang terarah.
  7. Warna Merah Garis Besar Meruncing : Ketegasan dalam sistem manajemen dalam mencapai tujuan.

Konsepsi dan Jati Diri Koperasi

By : Moh. Hibatul Wafi*

Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerjasama, yaitu kerjasama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi nasional, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut andil dalam mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotanya.

Koperasi adalah gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil, dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945, khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Karena dorongan cita-cita rakyat itu, Undang-Undang tentang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat."
Bapak Koperasi Indonesia, Moh. Hatta mendefinisikan koperasi sebagai usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan 'seorang buat semua dan semua buat seorang'. 

Koperasi yang sering disebut sebagai sokoguru ekonomi kerakyatan ini, batasannya dirumuskan dalam Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 1 ayat (1) sebagai berikut :
"Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan."
Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan dari sekedar laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak merugi. Tujuan ini dapat dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi merupakan suatu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Prinsip koperasi merupakan pedoman bagi kegiatan koperasi dan gagasan bagi pengembangan koperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Berikut ini adalah prinsip koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
  6. Pendidikan perkoperasian.
  7. Kerjasama antar koperasi.
Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi. Sedangkan sifat terbuka memiliki arti bahwa keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
Prinsip keanggotaan sukarela telah menempatkan anggota untuk tetap memiliki ekonomi di dalam melakukan tindakan-tindakan ekonominya, apakah menggunakan koperasi sebagai alat bagi kepentingan ekonominya atau berinteraksi sendiri dengan pasar secara langsung.
Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokratis dalam koperasi merupakan 'ruh'-nya koperasi, karena koperasi merupakan perwujudan dari demokrasi ekonomi, yaitu "dari, oleh, dan untuk rakyat", artinya koperasi direncanakan, diusahakan, dan dikembangkan atas dasar kehendak, gagasan, dan kebutuhan anggota, diimplementasikan secara bersama-sama oleh para anggota, dan hasilnya dinikmati oleh anggota.
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi atas kehendak dan keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Prinsip ini berkaitan erat dengan prinsip one man one vote yang menjadi salah satu ciri koperasi selain dari ciri dual identity (sebagai pemilik dan juga pengguna jasa). One man one vote diartikan sebagai hak suara yang diberikan tidak memandang besarnya modal yang diinvestasikan pada koperasi. Dengan begitu setiap anggota koperasi berhak menyampaikan apa keinginan dan kebutuhannya dalam berkoperasi. Hal ini terwujud karena koperasi merupakan kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal.
Prinsip demokratis ini selayaknya diimplementasikan mulai dari kegiatan perencanaan (planning), agar rencana usaha koperasi tersebut bersifat partisipatif dan dimiliki oleh para anggota. Oleh karena itu,anggota harus diberi kesempatan yang memadai untuk menyampaikan gagasan dan kebutuhan-kebutuhannya. Pada dasarnya keberhasilan suatu koperasi dalam bidang usaha akan sangat dipengaruhi oleh kualitas partisipasi anggota. Sedangkan kualitas partisipasi anggota akan sangat bergantung pada interaksi tiga variable, yaitu :
  1. Kemampuan anggota dalam menyampaikan aspirasi dan keinginannya.
  2. Kemampuan manajemen koperasi untuk menangkap keinginan anggota.
  3. Kualitas program pelayanan koperasi yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan anggota.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Dilakukan Secara Adil dan Sebanding dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-masing Anggota
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
Pemberian Batas Jasa yang Terbatas Terhadap Modal
Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar.
Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian tergantung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Prinsip kemandirian mengandung dua makna, yaitu :
  1. Mandiri dalam manajemen yang mencakup otonom dalam menetapkan tujuan-tujuannya dan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan usahanya.
  2. Mandiri dari segi keuangan tidak bergantung kepada bantuan atau fasilitas pihak lain.
Pendidikan Perkoperasian
Pendidikan perkoperasian merupakan salah satu faktor penting dalam gerakan koperasi. Pendidikan perkoperasian dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi seluruh warga koperasi yang mencakup pengurus, karyawan, dan anggota koperasi. Kompetensi yang dimaksud mencakup sikap yang positif terhadap koperasi, pengetahuan, dan keterampilan yang memadai untuk mengelola dan berpartisipasi di koperasi.
Pendidikan bagi anggota ini sangat menentukan bagi kelancaran organisasi dan usaha koperasi, mengingat agar anggota dapat memahami serta melaksanakan hak dan kewajibannya di koperasi. Pemahaman dan keyakinan anggota terhadap manfaat koperasi juga merupakan salah satu output dari pendidikan anggota.
Kerjasama Antar Koperasi
Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
Asas Koperasi
Koperasi mempunyai asas-asas yang berasal dari negara Indonesia, karena bada usaha ini bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara lain :
  1. Asas kekeluargaan, asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
  2. Asas kegotongroyongan, asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerjasama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kejasama, bukan orang perorangan.
Nilai-Nilai Koperasi
Nilai-nilai tersebut diatas dapat dikelompokkan menjadi nilai-nilai dasar dan nilai-nilai etis. Nilai-nilai dasar ICA tahun 1995 tersebut adalah :
  1. Menolong diri sendiri (self help), artinya motif kerjasama dalam koperasi bertujuan menggalang potensi anggota guna menghimpun kekuatan untuk memecahkan masalah bersama melalui kerjasama. Oleh sebab itu, koperasi diartikan juga sebagai upaya menolong diri sendiri melalui kerjasama atau memperbaiki nasib secara bersama-sama.
  2. Tanggung jawab sendiri (self responbility), berarti di satu sisi terkandung cita-cita kemandirian dalam memecahkan masalah bersama dan di sisi lain terkandung cita-cita menegakkan kebebasan (otonomi) dalam menentukan haluan koperasi. Jiwa kemandirian yang tumbuh atas kesadaran sendiri sangat penting untuk bisa menolong diri sendiri dan akan menjadi kekuatan utama koperasi.
  3. Demokrasi (democracy) adalah cita-cita yang berkaitan dengan pengelolaan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang dimiliki dan dikendalikan oleh anggota. Ini berarti anggota koperasi dilibatkan secara aktif untuk menentukan haluan dan sekaligus mengendalikan jalannya koperasi. Menentukan haluan dan mengendalikan jalannya koperasi merupakan tanggung jawab anggota sebagai pemilik dan pengurus koperasi. Nilai ini oleh Mohammad Hatta disebut sebagai dasar demokrasi koperasi.
  4. Persamaan (equality) adalah nilai yang berkaitan dengan perlakuan yang sama bagi setiap anggota tanpa memandang besar kecilnya simpanan yang dimiliki oleh setiap anggota. Semua anggota mempunyai kedudukan yang sama dan hak suara yang sama yaitu satu orang, satu suara (one man one vote).
  5. Keadilan (equity) merupakan cita-citayang diilhami oleh kenyataan timbulnya ketidakadilan dalam kehidupan masyarakat akibat berlakunya sistem liberalisme yang mengedapankan kuasa modal dan tidak berwatak sosial. Nilai keadilan dalam koperasi ditegakkan melalui mekanisme kelembagaan, antara lain pembagian SHU kepada anggota berdasarkan pertimbangan jasa masing-masing anggota bukan berdasar pada pemilikan modal, keuntungan yang diperoleh dari transaksi dengan selain anggota dialokasikan untuk meningkatkan pemupukan modal atau cadangan bukan untuk dibagikan kepada anggota.
  6. Solidaritas (solidarity). Kesadaran kerjasama dalam koperasi akan terwujud dan langgeng apabila dibangun dengan semangat kesetiakawanan dengan pamrih untuk memperbaiki nasib bersama. Dalam kesetiakawanan akan tumbuh semangat kebersamaan berupa saling tolong menolong antar sesama anggota.
Nilai-nilai etis ICA tahun 1995, sebagai berikut :
  1. Kejujuran (honesty). Dengan perilaku jujur koperasi kepada anggotanya, maka akan menumbuhkan kepercayaan anggota kepada koperasi. Kepercayaan anggota kepada koperasi akan meningkatkan rasa ikut memiliki, sehingga partisipasi anggota dalam mengembangkan koperasi juga akan meningkat.
  2. Keterbukaan (openness). Bagi anggota sebagai pemilik koperasi, keadaan koperasi tidak ada yang rahasia. Anggota mempunyai hak untuk mengetahui keadaan koperasi sebenarnya setiap saat, di sisi lain pengurus juga mempunyai kewajiban untuk membeberkan secara transparan keadaan koperasi kepada anggota. Keterbukaan merupakan pintu masuk untuk melaksanakan demokrasi koperasi.
  3. Tanggung jawab sosial (social responbility). Nilai ini berkaitan dengan watak sosial koperasi yang berarti koperasi merasa memiliki tanggung jawab dalam memecahkan masalah-masalah aktual yang dihadapi masyarakat secara seutuhnya, antara lain pemeliharaan kelestarian lingkungan, pemberantasan kemiskinan, penanggulangan pengangguran, narkoba, dan sebagainya.
  4. Kepedulian terhadap orang lain (caring for others). Koperasi tidak hanya mementingkan dirinya sendiri, tetapi koperasi juga memiliki kepedulian atas nasib orang-orang yang ada di sekitarnya.
Kewajiban dan Hak Anggota
Anggota koperasi memiliki peran ganda, yaitu sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi.

Sebagai pemilik dan pengguna, anggota memiliki hak dan kewajiban dalam koperasinya. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar maka akan dikenakan sanksi. Aturan sanksi ini tercantum dalam AD/ART atau peraturan khusus lainnya. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.

Anggota koperasi berkewajiban :
  1. Mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan AD/ART, Peraturan Khusus, dan Keputusan Rapat Anggota.
  2. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan koperasi.
  3. Berpartisipasi dalam modal serta pemanfaatan pelayanan koperasi.
  4. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas dasar kekeluargaan.
  5. Menjaga kerahasiaan perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar.
  6. Menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Anggota koperasi berhak :
  1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
  2. Memilih dan dipilih menjadi pengurus dan pengawas.
  3. Memberikan saran-saran guna perbaikan koperasi di luar Rapat Anggota, baik diminta maupun tidak.
  4. Meminta diadakan Rapat Anggota.
  5. Memanfaatkan pelayanan koperasi dan mendapat pelayanan yang sana dengan anggota lain.
  6. Mendapat bagian dari Sisa Hasil Usaha.
  7. Mendpaat keterangan mengenai perkembangan koperasi.
  8. Menerima kembali uang simpanan yang telah dibayarkan ketika anggota keluar.
  9. Menyetujui dan atau mengubah AD/ART, serta ketetapan-ketetapan lainnya.
Perangkat Organisasi Koperasi
Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur dalam Pasal 21 beserta Penjelasannya, terdiri dari :
  1. Rapat Anggota. Rapat Anggota adalah pertemuan para pemilik koperasi yang diselenggarakan secara demokratis dan merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Rapat anggota membahas dan memutuskan, diantaranya program kerja, rancangan anggaran belanja koperasi, peraturan-peraturan, masa depan koperasi, laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, pengesahan AD/ART, serta peraturan khusus lainnya.
  2. Pengurus Koperasi. Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota. Tugas pengurus adalah memimpin jalannya organisasi dan usaha koperasi dengan berpedoman pada keputusan Rapat Anggota. Pengurus bertanggung jawab kepada Rapat Anggota dan bertindak atas nama koperasi di muka hukum. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun, tidak merangkap sebagai pengawas. Pengurus baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
  3. Pengawas Koperasi. Perangkat organisasi ini juga merupakan yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota, serta bertanggung jawab kepada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi. Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah mengawasi pelaksanaan seluruh keputusan Rapat Anggota yang dilakukan oleh pengurus.
  4. Manajer (Pengelola Usaha). Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha koperasi dalam rangka melayani anggota. Rencana pengangkatan pengelola diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan. Jadi, pengelola bertanggung jawab kepada pengurus.
*Sekian penjelasan yang mengenai "konsepsi dan jati diri koperasi" yang sebenarnya. Tulisan ini sengaja saya posting kembali dari bukun Pendidikan Pengantar Perkoperasian yang diciptakan oleh Pengurus Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Periode 2013/2014

Lahirnya Koperasi Dunia

By : Pengurus Kopma UIN Syahid 2014/2015

Ide berkoperasi pertama kali dalam perjalanan waktu ketika terjadi Revolusi Industri di Eropa. Muncul dari pemikiran cerdasa untuk mengentaskan kaum buruh yang tertekan oleh berlakunya sistem ekonomi liberal. Dasar pemikirannya adalah bahwa sistem ekonomi pasar tidak akan mengangkat kesejahteraan hidup kaum buruh kecuali mereka harus berusaha menolong dirinya sendiri secara kolektif.

Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844 dan didirikan oleh Robert Owen. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.

Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.

The Woman's Coorperative Guild yang dibentuk paada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemebrantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Coorperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Coorperative Collage di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.

Revolusi industri di Perancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapii serangan industri Inggris, Perancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Perancis seperti Charles Fourier dan Louis Blane.

Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R. Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknya para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari renternir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut, Patih R. Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan bank untuk para pegawai negeri. Beliau mengadopsi sistem serupa dengan yang ada di Jerman, yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.

Setelah pemerintahan Hindia-Belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908, Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Oetomo memberikan peranannya bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kondisi kehidupan rakyat.

Setelah Jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah Asia, termasuk Indonesia, sistem pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintah Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia, sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.

Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia disamping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Coorperative Alliance (ICA/Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

"Jangan takut untuk mengambil satu langkah besar bila itu memang diperlukan, karena Anda tidak akan bisa melompati jurang dengan dua langkah kecil." - David Lloyd George

Hasil Jalannya RAT XXV Kopma UIN Syahid 2015

Oleh Moh. Hibatul Wafi*

Hasil agenda rapat anggota tahunan yang diselenggarakan oleh Koperasi Mahasiswa Universitas Syarif Hidayatullah pada 31 Januari 2015 s/d 01 Februari 2015 silam berjalan dengan lancar, walaupun adanya keterlambatan pada waktu yang dikarenakan terjadinya perbedaan pendapat. Acara ini diadakan di Villa D'kampoeng Pancoran Mas, Depok.

Panitia mengadakan di luar kampus, dikarenakan tempat yang telah disediakan oleh pihak kampus telah terpakai sesuai jadwal. Namun panitia penyelenggara tidak patah semangat, yang pada akhirnya acara tetap terlaksana dan diberangkatkan secara rombongan dari kampus menuju lokasi rapat. Peserta memulai registrasi di kantor Kopma UIN Syahid Jakarta pukul 07.00 WIB, yang kemudian rombongan diberangkatkan pukul 09.00 WIB.

Rombongan yang merupakan anggota koperasi beserta pengurus dan pengawasnya tiba di lokasi pukul 10.00 WIB, dilanjutkan dengan upacara pembukaan, pembacaan kalam Illahi, saritilawah, sambutan Ketua Panitia, sambutan Ketua Umum 2014, sambutan Penasehat Kopma, sambutan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, sambutan Kepala Dinas Koperasi Tangerang Selatan, dan dilanjuti dengan penampilan seni yang dibawakan oleh anggota koperasi mahasiswa.

Pukul 11.00 WIB acara RAT dimulai dengan 3 tahapan sidang, diantaranya sidang pendahuluan, sidang komisi, dan sidang paripurna. Sidang pendahuluan merupakan pembahasan agenda acara, pembahasan tata tertib rapat anggota, dan pemilihan presidium tetap, dalam sidang ini dibawakan oleh presidium sementara. Adapun agenda-agenda lainnya dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dalam sidang pendahuluan ini sebagai berikut :
  1. Pembacaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus dan pengawas Koperasi Mahasiswa UIN tahun buku 2014.
  2. Pandangan umum laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengurus dan pengawas Koperasi Mahasiswa UIN tahun buku 2014.
  3. Pengesahan LPJ.
  4. Penjelasan Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan Garis Besar Program Kerja (GBPK).
 Sedangkan sidang komisi membahas :
  1. RAPBK.
  2. Rekomendasi Administrasi Umum.
  3. Rekomendasi Usaha.
  4. Rekomendasi Pengembangan Sumber Daya Anggota (PSDA).
  5. Rekomendasi Keuangan.
Sidang paripurna membahas acara inti, diantaranya :
  1. Pemilihan ketua tim formatur pengurus dan pengawas periode 2015.
  2. Pengajuan kandidat.
  3. Penetapan ketua.
  4. Sambutan ketua tim formatur pengurus dan pengawas Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pemilihan ketua tim formatur pengurus dan pengawas periode 2015 dimaksudkan untuk menetapkan sebagai ketua tim formatur sekaligus menjadi ketua umum pada periode berikutnya. Namun pada saat menjelang pemilihan, kader-kader koperasi mahasiswa merasa tidak ada yang pantas untuk menjadi ketua. Dengan alasan-alasan yang tidak signifikan separti ada kegiatan di luar koperasi mahasiswa, sebentar lagi mau skripsi, atau alasan bahwasanya sudah tidak diijinkan lagi oleh orangtuanya.

Padahal itu semua sudah seharusnya menjadi komitmen dan tanggung jawab bagi seorang mahasiswa atau mahasiswi yang ikut berorganisasi, jika mereka tidak komitmen terhadap sumpah mereka, lebih baik dari awal tidak usah ikut organisasi. Dari munculnya pernyataan dari kandidat-kandidat yang terpilih tidak mau melanjutkan, akhirnya terbitlah diskusi tambahan secara internal.

Hasil dari diskusi internal antar kandidat dipimpin oleh 2 orang senior, yakni Asep Ali Hasan & Angga, maka terciptalah keputusan bahwasanya ketua umum selanjutnya akan dipimpin kembali oleh sdra. Bayu Priyomukti selama periode 2015.

Panitia Penanggung Jawab :
  • Ririn.
  • Liana.
  • Rhomadhon.
  • Zahra.
*Anggota Luar Biasa Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah

Kriteria Bantuan Koperasi

Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengeluarkan dana hibah sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dibagikan ke seluruh koperasi-koperasi yang aktif. Adapun kriteria persyaratannya sebagai berikut:

  1. Koperasi aktif minimal 4 (empat) tahun berjalan.
  2. Telah dilaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) setiap 1 (satu) tahun sekali.
  3. Adanya laporan pertanggungjawaban.
  4. Adanya laporan keuangan.
  5. Pernah diaudit.
  6. Berbadan hukum.
  7. Diakui oleh dinas koperasi setempat.

Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasi Kopma UIN Syahid

I. KEBIJAKAN-KEBIJAKAN AKUNTANSI

A. Tahun Fiskal
Koperasi Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta berdasarkan Anggaran Dasarnya memiliki tahun fiskal yang dimulai setiap tanggal 1 Januari dan berakhir setiap tanggal 31 Desember.
B. Dasar Penyajian.
Laporan-laporan keuangan konsolidasi melibatkann perkiraan-perkiraan organisasi dan perkiraan-perkiraan dari unit usaha yang ada. Perkiraan-perkiraan dan transaksi-transaksi antar unit telah dihilangkan.
C. Jenis Usaha.
Saat ini Kopma UIN Syahid Jakarta memiliki unit usaha sebagai berikut:
  • Cafetaria.
  • ATK, Cell, Jasa Penitipan Helm, dan Jasa Print.
  • Fotokopi dengan sistem sewa tempat.
  • Logies.
D. Dasar Penetapan Harga Pelayanan.
  1. Unit Cafetaria - Pada unit ini harga yang ditetapkan pada semua jenis produk sama antara anggota dengan non anggota.
  2. Unit ATK, Cell, Jasa Penitipan Helm, dan Jasa Print - Pada unit ini terdapat empat lini usaha, yaitu ATK, Cell, Jasa Penitipan Helm, dan Jasa Print. Pada unit usaha ini tidak terdapat perbedaan harga antara anggota dan non anggota.
  3. Unit Fotokopi - Pada unit ini belum ada indikasi perbedaan harga untuk kalangan anggota, karena usaha ini dikelola oleh pengusaha luar. Sedangkan Kopma UIN Syahid Jakarta hanya memperoleh ongkos sewa tempat.
  4. Logies - Ini merupakan jenis usaha baru yang sedang dirintis Kopma UIN Syahid Jakarta. Usaha ini bergerak dalam bidang jasa, yakni les privat.
E. Pengakuan Pendapatan dan Beban.
Kopma UIN Syahid Jakarta saat ini menggunakan akuntansi sistem akrual, bukan sistem kas. Sehingga pendapatan dan biaya diakui pada saat terjadinya, bukan pada saat penerimaan/pengeluaran kas.
Dalam hal ini, pendapatan dan beban pelayanan usaha diperlakukan sama antara anggota dan non anggota. Sehingga belum bisa ditetapkan seberapa besar tingkat partisipasi anggota dalam transaksi harian.
F. Persediaan.
Dalam tahun buku 2012 ini, persediaan menggunakan sistem periodik basis berdasarkan stock opname yang diadakan setiap akhir bulannya.
G. Inventaris dan Peralatan.
Inventaris dan peralatan Kopma UIN Syahid Jakarta dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu:
  • Peralatan elektronik, disusutkan dengan metode garis lurus selama 5 tahun tanpa nilai residu.
  • Peralatan non elektronik, disusutkan dengan metode garis lurus selama 10 tahun tanpa nilai residu.
H. Pendapatan Diterima Di Muka.
Pendapatan ini adalah pendapatan sewa tempat yang diperoleh dari usaha fotokopi yang dibayar secara tahunan. Pendapatan ini tidak diakui langsung pada saat penerimaan, tetapi diakui secara berkala setiap akhir bulannya.
I. Utang Usaha.
Utang usaha merupakan utang pada supplier yang terdiri dari hutang pada unit ATK. Utang pada toko ATK muncul sebagai dampak transaksi yang menggunakan sistem konsinyasi pada produk ATK, majalah, dan aksesoris kampus. Utang ini dibayar dalam masa yang berbeda di antara supplier. Ada tiap 1 minggu, 1 bulanan, dan 1 tahunan. Dan kebanyakan supplier cenderung menagihnya pada awal tahun, terutama pada bulan Februari dan Maret.
J. Simpanan Anggota.
Simpanan anggota berbentuk Simpanan Pokok sebesar Rp 10.000,-/orang dan Simpanan Wajib sebesar Rp 2.000,-/bulan. Kemudian terjadi perubahan yaitu Simpanan Pokok sebesar Rp 20.000,-/orang dan Simpanan Wajib sebesar Rp 10.000,-/bulan. Nominal simpanan ini berlaku mulai dari bulan September sesuai dengan RALB (Rapat Anggota Luar Biasa) bulan Agustus. Selanjutnya terdapat Simpanan Sukarela yang tidak ditetapkan jumlahnya. Sampai saat ini belum ada indikasi untuk menerbitkan jenis simpanan lainnya.
K. Pendistribusian SHU.
Sisa hasil usaha yang diperoleh pada tahun buku ini akan didistribusikan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar. Dan khusus SHU (Sisa Hasil Usaha) bagian anggota akan didistribusikan secara langsung. Untuk waktu pengambilannya ditetapkan oleh pengurus periode selanjutnya. Jika belum diambil hingga batas ketentuan, maka akan dimasukkan ke dalam Simpanan Sukarela masing-masing dan dapat diambil kapan saja.
L. Pendistribusian Dana Kegiatan Mahasiswa.
Dana Kegiatan Mahasiswa adalah dana yang diperoleh dari pihak Rektorat untuk kegiatan mahasiswa. Kopma UIN Syahid Jakarta sebagai salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa, juga memperoleh dana ini. Dana ini didistribusikan untuk keperluan administrasi kantor dan kegiatan anggota, baik berbentuk kegiatan kaderisasi atau kegiatan pendidikan dan keterampilan lainnya. Proporsinya ditetapkan sesuai dengan program yang ada dan disesuaikan selama periode berjalan.
II. STRUKTUR HARTA

Saat ini Kopma UIN Syahid Jakarta memiliki harta sebesar Rp 97.034.990,-

A. Harta Lancar.
Harta lancar Kopma UIN Syahid Jakarta sebesar Rp 93.169.350,- terdiri dari:
  1. Kas - Pada akhir tahun, kas yang berada pada divisi telah disetorkan sehingga keseluruhan kas berada pada Kabid (Kepala Bidang) Keuangan, yaitu sebesar Rp 1.291.000,-
  2. Bank - Dana kas yang disimpan dalam rekening Bank Muamalat Indonesia sebesar Rp 15.130.212,- dan dalam rekening Bank Syariah Mandiri sebesar Rp 59.582.257,-
  3. Piutang Non Anggota - Piutang non anggota merupakan piutang yang diberikan kepada non anggota koperasi UIN Jakarta yaitu kepada piutang karyawan sebesar Rp 700.000,- ditambah piutang non anggota tahun 2011.
  4. Piutang Anggota - Piutang anggota ini merupakan saldo akhir setelah piutang tahun lalu yang mulai dibayar oleh anggota yang bersangkutan. Piutang ini muncul sebagai dampak adanya anggota yang membutuhkan dana untuk keperluan mendesak. Saldo piutang anggota akhir tahun 2012 adalah sebesar Rp 1.255.000,-
  5. Piutang Simpanan - Piutang ini terjadi sebagai dampak adanya anggota yang belum membayar simpanan wajib mereka dan tambahan simpanan pokok mereka sebesar Rp 10.000,- akibat dari RALB yaitu sebesar Rp 5.892.000,-
  6. Piutang Lain-Lain - Piutang lain-lain ini merupakan pinjaman yang diberikan kepada UKM Arkadia sebesar Rp 1.700.000,-
Persediaan dagang sebesar Rp 6.618.881,- terdiri dari:
  • Persediaan minuman sebesar Rp 3.202.800,-
  • Persediaan rokok sebesar Rp 777.100,-
  • Persediaan snack sebesar Rp 386.400,-
  • Persediaan ATK & Cell sebesar Rp 2.252.581,-
B. Aset Tetap (Inventaris).
Inventaris yang dimiliki saat ini terdiri dari inventaris kantor dan inventaris usaha. Jumlah inventaris kantor yaitu sebesar Rp 3.422.423,- dengan nilai akumulasi penyusutan sebesar Rp 720.783,-. Sehingga nilai buku inventaris kantor yang dimiliki saat ini sebesar Rp 2.701.640,-. Sedangkan jumlah dari inventaris usaha yaitu sebesar Rp 4.644.900,- dengan nilai akumulasi penyusutan sebesar Rp 2.729.517,-. Sehingga nilai buku inventaris usaha yang dimiliki saat ini sebesar Rp 1.915.383,-.
III. STRUKTUR KEWAJIBAN

Saat ini Kopma UIN Syahid Jakarta memiliki hutang sebesar Rp 23.016.840,-. Hutang ini ada yang berbentuk hutang pada supplier, pada anggota sekarang, dan yang telah diputihkan, yang terdiri dari:

A. Utang Usaha.
Sisa utang sebesar Rp 462.187,- ini adalah utang kepada vendor aksesoris, seperti stiker, gantungan kunci, dan lain-lain.
B. Utang Simpanan Anggota.
Utang simpanan adalah saldo simpanan anggota yang telah diputihkan pada tahun 2011 dan pemutihan di tahun 2012, tetapi belum mengambil simpanannya yaitu sebesar Rp 1.535.528,-.
C. Dana Pendidikan.
Dana sebesar Rp 6.069.271,- ini berasal dari sisa pendistribusian SHU tahun 2010 ditambah dengan pendistribusian SHU tahun 2011.
D. Dana Sosial.
Dana sosial sebesar Rp 199.698,- berasal dari sisa pendistribusian SHU tahun 2010 setelah digunakan sebesar Rp 1.500.000,-.
E. Dana Pembangunan Daerah Kerja.
Dana sebesar Rp 5.412.847,- ini berasal dari pendistribusian SHU tahun 2010  ditambah pendistribusian SHU tahun 2011 setelah digunakan sebesar Rp 300.000,-.
F. Simpanan Sukarela.
Simpanan sukarela ini adalah saldo simpanan anggota yang bersifat bebas dan dapat ditarik kapan pun, yaitu sebesar Rp 4.469.459,-.
G. Dana Pengurus dan Pengawas.
Dana ini berasal dari insentif pengurus dan pengawas tahun 2012 yang telah mencapai target laba bersih minimal Rp 5.000.000,- dalam tiga bulan sesuai dengan ketentuan anggaran rumah tangga yang belum diambil.
IV. STRUKTUR MODAL

Secara keseluruhan Kopma UIN Syahid Jakarta saat ini memiliki modal sebesar Rp 74.769.533,- yang terdiri dari:

A. Modal.
Modal Kopma UIN Syahid Jakarta saat ini memiliki modal sebesar Rp 27.938.966 terdiri dari:
  • Simpanan Pokok anggota sebesar Rp 2.920.000,-
  • Simpanan Wajib anggota sebesar Rp 9.624.000,-
  • Dana Hibah sebesar Rp 0,-
  • Dana Cadangan (berasal dari distribusi SHU) sebesar Rp 15.394.966,-
B. SHU Tahun Berjalan.
Ini adalah sisa hasil usaha yang diperoleh pada tahun ini, yaitu sebesar Rp 45.285.612,- yang akan didistribusikan sesuai dengan ketetapan yang ada dalam Anggaran Dasar Kopma UIN Syahid Jakarta.
V. STRUKTUR PENDAPATAN
A. Pendapatan Usaha.
Pendapatan sebesar Rp 349.017.800,- ini adalah pendapatan yang diperoleh langsung dari kegiatan usaha yang ada, yang teridiri dari:
  • Penjualan minuman sebesar Rp 176.331.500,-
  • Penjualan rokok sebesar Rp 96.081.500,-
  • Penjualan makanan kecil sebesar Rp 20.995.550,-
  • Penjualan produk ATK sebesar Rp 13.996.300,-
  • Penjualan Kopma Cell sebesar Rp 27.627.500,-
  • Penjualan buku (buku yang terdapat di gudang) sebesar Rp 446.000,-
  • Pendapatan jasa print sebesar Rp 534.100,-
  • Pendapatan penitipan helm sebesar Rp 1.883.000,-
  • Pendapatan komisi buku sebesar Rp 70.000,-
  • Pendapatan konsinyasi produk ATK sebesar Rp 709.750,-
  • Penjualan tak tercatat sebesar Rp 10.342.600,- (Cafetaria sebesar Rp 10.285.150,- dan ATK sebesar Rp 57.450,-)
B. Harga Pokok Penjualan.
Total harga pokok penjualan tahun ini sebesar Rp 295.539.099,- meliputi:
  • HPP minuman sebesar Rp 142.769.321,-
  • HPP rokok sebesar Rp 99.797.810,-
  • HPP makanan kecil sebesar Rp 19.791.222,-
  • HPP ATK dan Kopma Cell sebesar Rp 33.180.746,-
C. Laba Kotor Usaha.
Dengan total pendapatan usaha sebesar Rp 349.017.800,- dan harga pokok penjualan sebesar Rp 295.539.099,- tahun ini Kopma UIN Syahid Jakarta dapat membukukan laba kotor usaha sebesar Rp 53.478.701,-.
D. Pendapatan Organisasi.
Pendapatan ini adalah pendapatan yang diperoleh bukan dari kegiatan unit usaha yang ada, tetapi berasal dari kegiatan administrasi. Untuk ini diperoleh sebesar Rp 31.022.697,- yang terdiri dari:
  1. Pendapatan Sewa - Pendapatan ini berasal dari penyewaan tempat untuk fotokopi sebesar Rp 8.500.000,- ditambah sewa pedagang di Cafetaria sebesar Rp 21.525.000,-.
  2. Pendapatan Bagi Hasil Bank - Pendapatan bagi hasil ini adalah bagi hasil rekening simpanan di Bank Muamalat sebesar Rp 88.975,- dan Bank Syariah Mandiri sebesar Rp 865.716,-.
  3. Pendapatan Lain-Lain - Pendapatan lain-lain terdiri dari pendapatan komisi rak rokok supplier sebesar Rp 200.000,- dan pendapatan lain-lain ATK sebesar Rp 43.000,-
VI. STRUKTUR PENGELUARAN
Tahun ini pengeluaran Kopma UIN Syahid Jakarta sebesar Rp 37.670.831,-.
A. Beban Operasional Usaha.
Beban operasional usaha pada tahun ini adalah sebesar Rp 30.955.620,- terdiri dari:
  1. Gaji Karyawan - Gaji karyawan tahun ini sebesar Rp 11.838.500,- terdiri dari gaji pokok karyawan Cafetaria sebesar Rp 7.218.500,- dan gaji pokok karyawan ATK dan Cell sebesar Rp 4.640.000,-.
  2. Transport dan Makan - Transport dan makan karyawan sebesar Rp 11.564.100,- terdiri dari transport dan makan karyawan Cafetaria sebesar Rp 6.924.100,- serta transport dan makan karyawan ATK dan Cell sebesar Rp 4.640.000,-.
  3. Insentif - Insentif adalah bonus yang diberikan kepada karyawan yang mempunyai kinerja yang baik, dan selain itu insentif ini juga berbentuk THR. Tahun ini insentif diberikan sebesar Rp 1.340.000,- yaitu insentif Cafetaria sebesar Rp 920.000,- dan insentif ATK & Cell sebesar Rp 420.000,-.
  4. Perlengkapan - Perlengkapan adalah berbagai alat dan benda yang membantu dalam pelayanan usaha. Pada tahun ini sebesar Rp 2.877.000,- yaitu perlengkapan Cafetaria sebesar Rp 2.517.500,- ; perlengkapan ATK dan Cell sebesar Rp 359.000,-.
  5. Administrasi - Beban administrasi adalah beban yang terjadi sebagai dampak tertib administrasi usaha. Total beban pada tahun ini hanya pada unit toko buku, sebesar Rp 494.200,-.
  6. Penyusutan Peralatan - Beban penyusutan ini adalah akumulasi beban penyusutan dengan total Rp 1.520.256,-. Diantaranya penyusutan peralatan Cafetaria sebesar Rp 862.752,- ; penyusutasn peralatan ATK dan Cell sebesar Rp 657.504,-.
  7. Reparasi - Beban ini sebesar Rp 667.000,- karena adanya perbaikan pada etalase-etalase ATK.
  8. Kebersihan - Beban ini adalah biaya kebersihan yang dibayarkan pada pengelola gedung setiap bulannya.
  9. Promosi - Beban promosi sebesar Rp 830.400,- yang terdiri dari promosi yang dilakukan oleh Cafetaria sebesar Rp 50.000,- untuk pembuat banner, promosi oleh ATK sebesar Rp 780.400,-. Promosi oleh ATK terkait pembuatan banner usaha dan beban dari usaha baru yang mulai dirintis, yakni Logies.
  10. Lain-Lain - Beban lain-lain sebesar Rp 415.300,- terdiri dari beban lain-lain Cafetaria sebesar Rp 415.300,-.
B. Beban Lain-Lain.
  1. Beban Administrasi Bank - Beban ini merupakan beban administratif dari Bank Syariah Mandiri sebesar Rp 219.223,- sedangkan untuk Bank Muamalat Indonesia tidak terkena beban administratif, per bulan juga tidak ada beban transfer, dan lainnya.
  2. Pajak Bagi Hasil Bank - Pajak ini sebesar Rp 253.555,- yang merupakan potongan pajak terhadap bagi hasil yang diberikan oleh Bank Syariah Mandiri.
  3. Kerugian Kehilangan Persediaan - Kerugian kehilangan persediaan merupakan hilangnya persediaan pada unit usaha ATK dan KOPMA Cell sebesar Rp 201.447,-.
  4. Insentif Pengurus dan Pengawas sebesar Rp 5.149.850,-. Insentif ini diperoleh dari target laba bersih yang mencapai minimal Rp 5.000.000,- sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga.
Sisa hasil usaha adalah hasil bersih yang diperoleh Kopma UIN Syahid Jakarta dari pendapatan setelah dikurangi pengeluaran. Pada tahun ini SHU yang diperoleh adalah sebesar Rp 46.830.567.-

Menjadi Generasi Kopma Luar Biasa


Berita acara kali adalah Koperasi Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah akan mengadakan DIKSAR yang ke 24. Diksar sendiri merupakan pendidikan dasar yang diadakan setiap satu tahun sekali. Pada diksar yang sekarang membawa sebuah tema yaitu "Menjadi Generasi Kopma Luar Biasa", tema ini bertujuan untuk memberikan sebuah pendidikan dan pemikiran dalam ilmu pengetahuan tentang perkoperasian, serta memberikan pelatihan kepada peserta guna bagaimana nantinya kedepan dalam memimpin suatu organisasi, yakni koperasi itu sendiri secara kebersamaan.

Diksar ini diadakan secara dua tahap, yaitu secara indoor dan outdoor. Pendidikan secara indoor maksudnya pendidikan yang diadakan di dalam kampus dengan memberikan pendidikan-pendidikan teori tentang koperasi itu sendiri. Sedangkan outdoor adalah pendidikan yang diadakan di luar kampus, dengan metode praktek di lapangan. Metode outdoor inilah yang sangat berguna bagi para peserta di kehidupan sehari-harinya. Seperti bagaimana caranya memimpin sebuah organisasi, ataupun memimpin orang ketika peserta sudah lulus kuliah atau ketika sudah kerja nanti secara bijak dan bertanggung jawab.

Pendidikan indoor telah dilaksanakan pada tanggal 27 November s/d 04 Desember 2013 di Aula Madya Lt. 1 UIN Syarif Hidayatullah Ciputat. Sedangkan untuk pendidikan outdoor baru akan dilaksanakan pada tanggal 06 - 07 Desember 2013, tepatnya pada hari Jum'at s/d Sabtu nanti di Pantai Anyer - Banten. Diksar ini akan difasilitasi oleh pantia KOPMA UIN SYAHID sendiri, berupa sertifikat, snack, konsumsi, villa, coffe break, transportasi, modul, materi, merchandise, dan achievement (penghargaan).

DIKSAR ini hanya akan dikenakan biaya untuk pendaftaran peserta sebesar Rp 70.000,- Pendaftaran ini dapat dikirimkan melalui via SMS dengan cara ketik DIKSAR_NAMA_FAKULTAS kirim ke 08978375787 (Sella). Atau dapat menghubungi contact person di bawah ini:

ANIK ( 0856 9595 9387 )

&

OJI ( 0857 1057 0386 )

SK Kopma UIN Syahid Jakarta Tentang Dikmen

SURAT KEPUTUSAN KOPERASI MAHASISWA
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
NOMOR : 002-A/KOPMAUIN/III/2013

TENTANG
PENDIDIKAN MENENGAH
KOPMA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Menimbang :
  1. Bahwa sebagai realisasi program kerja tahunan dan untuk memperlancar proses kaderisasi Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, perlu segera dibentuk Kepanitiaan Pendidikan Menengah.
  2. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk dibentuk Kepanitiaan Pendidikan Menengah.
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.
  3. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1986 Tentang Pola Dasar Pembentukan dan Pedoman Pembinaan Koperasi Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam.
  4. Pasal 11 Bab VIII Anggaran Dasar Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  5. Pasal 10 Bab V Anggaran Rumah Tangga Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  6. Rapat Perdana Pengurus Baru Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tanggal 12 Maret 2013.
M E M U TU S K A N
Menetapkan :
  1. Mengesahkan dibawah ini Pengangkatan Panitia Pendidikan Menengah Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  2. Dengan susunan dan personalia sebagaimana tersebut dalam lampiran surat keputusan ini.
  3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan segala sesuatu akan diubah dan ditinjau kembali sebagaimana mestinya jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.
Jakarta, 18 Maret 2013
Mengetahui,
PENGURUS KOPMA UIN SYAHID JAKARTA
PERIODE 2013
Ketua Umum
Fakhri Ismanudin
NIA : 2010-21013
Kepala Bidang Admum
Sundari Rahayu
NIA : 2011-22026

Lampiran SK Kopma UIN Syahid Jakarta Tentang Pelantikan Pengurus

Lampiran

SURAT KEPUTUSAN KOPERASI MAHASISWA
UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
NOMOR : 002-A/KOPMAUIN/III/2013

TENTANG
PELANTIKAN PENGURUS
KOPMA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Pelindung :
  • Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan : Dr. Sudarnoto Abdul Hamid, MA.
Penanggung Jawab :
  • Ketua KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta : Fakhri Ismanudin
Steering Commitee (SC) :
  • Ketua : Bayu Priyomukti
Operating Commitee (OC) :
  • Ketua : Patra Rusdianto
  • Sekretaris : Sundari Rahayu
  • Bendahara : Siti Amaniatus Sholehah
Seksi Acara :
  • Koordinator : Fajar Firmansyah & M. Arif Setiawan
Seksi Perlengkapan :
  • Koordinator : Rudi Syafriawal Rangkuti & Ahmad Lukman Hakim
Seksi Pubdekdok :
  • Koordinator : Ikromullah Ramadhan
Seksi Konsumsi :
  • Koordinator : Vivi Anggraini & Donna Selvy Ramandani
Seksi Humas :
  • Koordinator : Imania Bidari & Rimanita Khairunnisa

Penyampaian Rekomendasi pada RAT XXIII KOPMA UIN SYAHID

Pada agenda acara kegiatan RAT XXIII KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang lalu, terdapat pembacaan sidang komisi mengenai rekomendasi per bidang. Pada bidang-bidang tersebut muncullah beberapa rekomendasi yang sudah disepakati oleh peserta dan presidium sidang, diantaranya adalah sebagai berikut:

REKOMENDASI BIDANG ADMUM

Pada kepengurusan periode 2012-2013, bidang ADMUM mempunyai dua divisi yaitu Divisi Administrasi dan Divisi PRT. Karena dirasa kurang optimalnya kinerja yang diperoleh dan perlunya penambahan ataupun perubahan divisi dalam bidang ADMUM, maka kami merekomendasikan divisi-divisi berikut ini, diantaranya:
  1. Divisi Database & Card Center. - Divisi ini merupakan pengganti dari divisi Administrasi, dimana jobdesk dari divisi ini adalah bertanggung jawab pada database, kartu tanda anggota KOPMA, surat menyurat, pendaftaran anggota, serta menjadi notulen saat rapat.
  2. Divisi Humas. - Divisi Humas ini merupakan divisi baru dalam bidang ADMUM, adanya divisi ini sebagai pendistribusian segala informasi tentang KOPMA UIN Syahid Jakarta melalui media komunikasi, online, ataupun secara langsung serta mencari delegasi untuk menghadiri acara ataupun kegiatan dari luar UKM KOPMA, ataupun dari luar UIN Syahid Jakarta.
  3. Divisi Warehouse & Inventory Administration. - Divisi ini adalah perubahan dari Divisi PRT, jobdesk divisi ini diantaranya mengurus inventaris semua usaha KOPMA, operasional KOPMA, dan jual beli inventaris KOPMA.
REKOMENDASI BIDANG KEUANGAN
  1. Divisi keuangan simpanan dan organisasi yang sekarang kembali dipecah/dipisahkan menjadi satu divisi tersendiri menjadi divisi keuangan simpanan dan divisi keuangan organisasi.
  2. Melakukan analisis persediaan per satu minggu untuk mengetahui persediaan usaha dan meminimalisir terjadinya kehilangan.
  3. Divisi keuangan simpanan diharapkan bekerjasama, sedang divisi PUP untuk mempromosikan simpanan anggota agar anggota lebih aktif dalam membayar simpanan.
  4. Penambahan distribusi pembagian SHU yaitu keaktifan belanja di KOPMA yang bekerjasama dengan semua bidang. Keaktifan belanja dapat diperoleh dengan syarat tidak memiliki tunggakan. Jika terdapat tunggakan, keaktifan belanja bulan bersangkutan akan hangus dan tidak dapat diakumulasi.
  5. Presentase distribusi SHU:
a. Berdasarkan Simpanan Pokok    =  2,5%
b. Berdasarkan Simpanan Wajib     =  2,5%
c. Berdasarkan Simpanan Sukarela =  7,5%
d. Berdasarkan Poin Keaktifan       =  5%
e. Berdasarkan Keaktifan Belanja   =  7,5%
Proses penghitungan SHU berdasarkan keaktifan belanja:
   Jumlah belanja per anggota                            
-------------------------------------------- x 7,5% x SHU
Jumlah belanja seluruh anggota                          

REKOMENDASI BIDANG USAHA
  1. Mengaktifkan poin sistem keaktifan belanja anggota bekerjasama dengan keuangan yang selama ini belum aktif.
  2. Mengadakan alokasi dana membuka usaha baru atau pengembangan usaha yang sudah ada dan potensial untuk kepengurusan tahun 2013-2014 sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) yang dipertanggungjawabkan pada RAT XXIV akhir tahun 2013. Jika dana tersebut dialokasikan untuk usaha baru KOPMA, maka harus ada perencanaan yang matang dan baik secara strategis dan teknis terkait usaha baru yang akan dibuka.
  3. Pembuatan usaha baru berbasis anggota yaitu usaha pembuatan PIN dan ID CARD, yang analisis usahanya akan dipresentasikan oleh bidang usaha.
REKOMENDASI BIDANG PSDA
  1. Klub bisnis secara teknis dikelola oleh bidang Divisi PUP, dan PSDA sebagai wadah pembentuk dan pemantau kelompok klub bisnis.
  2. Lebih memperbanyak kegiatan-kegiatan PMB untuk menampung sebagian besar aspirasi anggota.
  3. Setiap kegiatan PMB harus dilakukan secara rutin.
  4. Alur kaderisasi sedikit diberikan improve untuk menunjang keberlangsungan dan konsistensi para anggota.
Alur Kaderisasi:
Diksar --------> Staffing --------> Dikmen --------> Calon Pengurus
Setelah adanya pengajuan rekomendasi dari 4 bidang diatas, maka dapat diputuskan hasil RAT XXIII bahwasanya terdapat beberapa poin, diantaranya sebagai berikut:
  • Adanya pembuatan juklak (petunjuk pelaksana) dan jobdesk pada acara pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  • Kaderisasi KOPMA harus diberdayakan.
  • Kegiatan PMB harus jelas, mulai dari Kajian, Klub Bisnis, dan Bulletin.

Tata Tertib RAT XXIII Kopma UIN Syahid Jakarta

TATA TERTIB
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN XXIII
KOPERASI MAHASISWA UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
  1. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi (Anggaran Dasar Bab X Pasal 13 Ayat 1).
  2. Yang dimaksud dengan Rapat Anggota ini adalah Rapat Anggota Tahunan XXIII Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta selanjutnya disebut RAT XXIII KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2013 di Villa Kampung, Depok.
BAB II
WEWENANG

Pasal 2
RAT XXIII KOPMA UIN SYAHID Jakarta berwewenang untuk :
  1. Menetapkan Agenda Acara dan Tata Tertib RAT XXIII KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  2. Menetapkan rasionalisasi anggota KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  3. Sosialisasi GBHO dan GBPK KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2013.
  4. Menetapkan RAPBK dan Rekomendasi KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tahun 2013.
  5. Memberhentikan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
  6. Mengangkat dan Mengesahkan Tim Formatur Pengurus dan Pengawas.
  7. Mengevaluasi, Menerima, dan Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas periode 2012.
  8. Menetapkan Dewan Penasehat.
BAB III
PESERTA

Pasal 3
  1. Peserta penuh, yaitu terdiri dari Pengurus, Pengawas, dan Anggota KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang tercatat dalam daftar anggota.
  2. Peserta peninjau, yaitu terdiri dari tamu undangan.
Pasal 4
Hak Peserta
  1. Peserta penuh mempunyai hak bicara dan suara.
  2. Peserta peninjau hanya mempunyai hak bicara.
Pasal 5
Kewajiban Peserta
  1. Peserta harus menjaga ketertiban sidang dan kebersihan tempat sidang.
  2. Setiap peserta wajib mentaati tata tertib yang berlaku.
  3. Peserta tidak diperkenankan berbicara atau mengajukan pertanyaan tanpa seizin pimpinan sidang.
  4. Setiap peserta harus sudah hadir di ruangan RAT lima menit sebelum acara dimulai.
  5. Setiap peserta dilarang meninggalkan ruangan dengan alasan yang tidak disetujui oleh pimpinan sidang selama acara berlangsung. Jika peserta meninggalkan ruangan, maka tidak diperkenankan untuk mengikuti acara kembali.
  6. Setiap peserta dilarang merokok di dalam ruangan RAT selama jalannya acara.
BAB IV
SANKSI

Pasal 6
  1. Peserta yang mengganggu jalannya sidang akan dicabut hak bicaranya oleh pimpinan sidang.
  2. Bagi peserta yang melanggar tata tertib sebanyak 3 kali, akan dicabut hak bicara dan hak suaranya.
  3. Hak bicara dan hak suara peserta sidang yang dicabut, akan diberikan kembali atas persetujuan pimpinan dan peserta sidang.
  4. Bagi peserta sidang yang melanggar tata tertib sidang lebih dari 3 kali dapat dikeluarkan oleh pimpinan sidang dengan persetujuan peserta sidang.
BAB V
QUORUM

Pasal 7
  1. Sidang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah dari jumlah peserta yang hadir.
  2. Bila poin (1) tidak tercapai, maka sidang diskorsing 1 x 15 menit.
  3. Apabila poin (2) tidak tercapai, maka sidang dapat dilanjutkan dengan jumlah peserta yang ada.
  4. Yang dimaksud peserta RAT ialah anggota KOPMA yang hadir pada acara RAT ini.
  5. Yang dimaksud dari anggota KOPMA ialah anggota KOPMA biasa dan anggota KOPMA luarbiasa.
BAB VI
MACAM-MACAM SIDANG

Pasal 8
  1. Sidang Pendahuluan.
  2. Sidang Komisi.
  3. Sidang Paripurna.
BAB VII
PIMPINAN SIDANG

Pasal 9
  1. Sidang Pendahuluan dipimpin oleh Panitia RAT XXIII KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  2. Sidang Komisi dipimpin oleh ketua komisi yang dipilih oleh anggota masing-masing komisi.
  3. Sidang Paripurna dipimpin oleh pimpinan Presidium Terpilih.
BAB VIII
MACAM-MACAM PEMILIHAN

Pasal 10
Pemilihan pada RAT XXIII terdiri dari :
  1. Pemilihan Presidium Sidang.
  2. Pemilihan Ketua dan Anggota Formatur Pengurus KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Periode 2013.
  3. Pemilihan Ketua dan Anggota Pengawas KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Periode 2013.
Pasal 11
Pemilihan Pimpinan Sidang
1. Syarat-syarat calon pimpinan sidang adalah :
    a. Anggota KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
    b. Mengetahui pengetahuan dan pemahaman tentang persidangan.
    c. Dipilih minimal lima suara.
    d. Bukan Pengurus dan atau Pengawas KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
    e. Telah mengikuti pendidikan dasar perkoperasian.
2. Cara pemilihan pimpinan sidang dilakukan melalui dua cara yaitu :
    a. Musyawarah dan mufakat.
    b. Bila poin (a) tidak terpenuhi, maka pemilihan dilakukan dengan suara terbanyak, yang melalui
        tahapan :
        Ad. a.1. Tahap-tahap pencalonan pimpinan sidang.
        - Pencalonan sebagai pimpinan sidang sekurang-kurangnya didukung oleh lima suara.
        - Calon pimpinan sidang ditanyakan kesediaannya.
        Ad. a.2. Tahap pemilihan pimpinan sidang.
        - Calon yang didukung oleh suara terbanyak menjadi ketua pimpinan sidang.
        - Dua calon terbanyak berikutnya menjadi anggota pimpinan sidang.

Pasal 12
Pemilihan Ketua dan Anggota Tim Formatur Pengurus
1. Syarat-syarat calon :
    a. Dipilih dari dan oleh peserta.
    b. Berakhlak mulia dan baik.
    c. Anggota biasa KOPMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
    d. Telah mengikuti Pendidikan Dasar dan Menengah perkoperasian.
    e. Telah mengikuti jenjang pengkaderan yang diatur pada pola kaderisasi KOPMA UIN Syarif 
        Hidayatullah Jakarta.
    f.  Pernah aktif pada kegiatan KOPMA UIN sekurang-kurangnya satu kali periode kepengurusan
        dengan menjabat sebagai :
        - Pengurus.
        - Badan Pengawas.
    g. Bersedia meninggalkan kepengurusan pada organisasi lain.
    h. Mengetahui pengetahuan dan pemahaman yang luas dan dalam mengenai KOPMA UIN Syarif
        Hidayatullah Jakarta.
    i.  Tidak pernah mengundurkan diri atau dikeluarkan dari kepengurusan.
2. Cara pemilihan dilakukan melalui dua tahap :
    a. Tahap Pencalonan.
    b. Tahap Pemilihan.
3. Tahap Pencalonan :
    a. Setiap peserta penuh berhak mengajukan satu orang calon.
    b. Calon Ketua Formatur dianggap sah apabila didukung minimal oleh 5 suara.
    c. Terhadap hasil pencalonan dipilih 5 (lima) orang peroleh suara terbanyak.
4. Tahap Pemilihan :
    a. Calon Ketua Formatur menyampaikan Curriculum Vitae serta menyatakan kesediaannya dan
        menyampaikan visinya tentang perkoperasian dan KOPMA UIN SYAHID Jakarta di depan
        sidang minimal 5 menit, selanjutnya diadakan tanya-jawab dengan peserta sidang selama
        10 menit.
    b. Calon yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua Umum dan Ketua Formatur
        Pengurus 2013.
    c. Keempat calon yang lain ditetapkan menjadi anggota Tim Formatur Pengurus 2013.

Pasal 13
Pemilihan Ketua dan Anggota Tim Formatur Pengawas
1. Syarat-syarat :
    a. Dipilih dari dan oleh peserta.
    b. Anggota biasa, aktif, dan sudah mengikuti Pendidikan Dasar dan Menengah Perkoperasian.
    c. Berakhlak mulia dan baik.
2. Cara pemilihan dilakukan melalui dua tahap :
    a. Tahap Pencalonan.
    b. Tahap Pemilihan.
3. Tahap Pencalonan :
    a. Setiap peserta berhak mengajukan satu orang calon.
    b. Calon Ketua Formatur dianggap sah apabila didukung minimal oleh 5 suara.
    c. Terhadap hasil pencalonan dipilih 5 (lima) orang peroleh suara terbanyak.
4. Tahap Pemilihan :
    a. Calon anggota Formatur Pengurus dan Pengawas menyampaikan Curriculum Vitae-nya.
    b. Setiap peserta memilih satu orang calon.
    c. Calon yang mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua Pengawas 2013.
    d. Keempat calon yang lain ditetapkan menjadi anggota Tim Formatur Pengurus 2013.

Pasal 14
  1. Terhadap calon-calon Ketua Formatur Pengurus dan Ketua Formatur Pengawas Terpilih yang memenuhi syarat sebagaimana tersebut dalam pasal 12, peserta sidang berhak mengajukan keberatan-keberatan yang disampaikan kepada peserta sidang lainnya.
  2. Calon yang mendapat keberatan dari peserta sidang diberi hak untuk mengajukan pembelaan.
  3. Keberatan-keberatan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 pasal ini, dengan persetujuan peserta sidang dapat menggugurkan atau tidak menggugurkan calon untuk mengikuti tahap pemilihan berikutnya.
Pasal 15
Formatur Pengurus dan Pengawas harus dapat membentuk susunan kepengurusan dan kepengawasan maksimal 7 hari setelah pemilihan formatur.

BAB IX
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN

Pasal 16
  1. Keputusannya diambil dengan jalan musyawarah dan mufakat.
  2. Bila poin (1) tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan jalan suara terbanyak (votting).
BAB X
INTERUPSI

Pasal 17
  1. Setiap peserta berhak mengajukan interupsi dengan seijin pimpinan sidang.
  2. Interupsi dilakukan dengan cara yang sopan sehingga tidak mengganggu persidangan.
BAB XI
KETENTUAN LAIN

Pasal 18
  1. Tata tertib ini berlaku selama RAT XXIII berlangsung.
  2. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dengan kesepakatan peserta Rapat Anggota Tahunan dan Presidium Sidang selama tidak bertentangan dengan AD/ART.

Agenda Acara RAT XXIII KOPMA UIN SYAHID Jakarta

AGENDA KEGIATAN ACARA
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) XXIII
Koperasi Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Ciputat, 16-17 Februari 2013

Pukul 07.00 - 07.30 WIB
Berkumpul di KOPMA untuk Registrasi
Penanggung Jawab : Hadi

Pukul 07.30 - 09.30 WIB
Goes to Depok
Penanggung Jawab : Noviyansyah

Pukul 09.30 - 10.00 WIB
Tiba di Depok dan Istirahat
Penanggung Jawab : Fiqih

Pukul 10.00 - 10.30 WIB
Registrasi RAT
Penanggung Jawab : Anik dan Ira

Pukul 10.30 - 11.00 WIB
Opening Ceremony :
  1. Pembacaan Kalam Ilahi dan Saritilawah.
  2. Sambutan Ketua Panitia.
  3. Sambutan Ketua KOPMA.
  4. Sambutan Ketua IKA KOPMA.
  5. Sambutan Penasehat.
Penanggung Jawab :
  • MC : Faisal Fauzi.
  • Qori'ah : Agung Nugroho.
  • Saritilawah : Anif Farihah.
Pukul 11.00 - 12.00 WIB
Sidang Pendahuluan :
  1. Pembahasan agenda acara.
  2. Pembahasan tata tertib rapat anggota.
  3. Pemilihan presidium tetap.
Penanggung Jawab : Isna, Wahyu, dan Fitria Wardani.

Pukul 12.00 - 13.00 WIB
ISHOMA.
Penanggung Jawab : Dewi Rika.

Pukul 13.00 - 14.00 WIB
Pembacaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus KOPMA periode 2012-2013.
Penanggung Jawab : Noviyansyah.

Pukul 14.00 - 16.00 WIB
Pandangan umum LPJ Pengurus KOPMA dan Pengesahan.
Penanggung Jawab : Isna.

Pukul 16.00 - 16.30 WIB
Shalat Ashar
Penanggung Jawab : Luthfi.

Pukul 16.30 - 18.30 WIB
Pembacaan Konsideran.
Penanggung Jawab : Presidium Tetap.

Pukul 18.30 - 20.00 WIB
ISHOMA.
Penanggung Jawab : Dwika.

Pukul 20.00 - 22.00 WIB
Sidang Komisi :
  1. RAPBK.
  2. Rekomendasi.
  3. Pengembangan Usaha.
Penanggung Jawab : Masing-Masing Bidang.

Pukul 22.00 - 01.00 WIB
Sidang Paripurna.
Penanggung Jawab : Presidium Tetap.

Pukul 01.00 - 06.00 WIB
Istirahat dan Shalat Shubuh.
Penanggung Jawab : Isna.

Pukul 06.00 - 07.00 WIB
Sarapan.
Penanggung Jawab : Ilfi.

Pukul 07.00 - 08.00 WIB
Pemilihan Ketua Formatur dan Pengawas.
  1. Pengajuan Kandidat.
  2. Penetapan Ketua.
Penanggung Jawab : Fiqih.

Pukul 08.00 - 08.30 WIB
Sambutan Ketua dan Pengawas KOPMA periode 2013-2014.
Penanggung Jawab : Noviyansyah.

Pukul 08.30 - 09.00 WIB
Penutup :
  • Do'a.
  • Photo Session.
Penanggung Jawab : Irfan dan Nazmudin.

Pukul 09.00 - 10.00 WIB
Ekspektasi.
Penanggung Jawab : Isna.

Pukul 10.00 - 10.30 WIB
Persiapan kembali ke UIN.
Penanggung Jawab : Fiqih.

Pukul 10.30 - 12.00 WIB
Kembali ke UIN.
Penanggung Jawab : Noviyansyah.

*NB : Alamat Villa d'Kampoeng, Jl. Caringin, Gang Jagal, Kampung Kekupu RT. 06 Kelurahan Tangkepan Jaya, Pancoran Mas - Depok.